Situs lowongan kerja Terpercaya, Lowongan Kerja Badan Pengawas Pemilu RI Se-provinsi Kalimantan Barat, Belajar dari pengalaman termasuk ingin sukses dari kegagalan yang mereka hadapi, Seperti dalam menghadapi dan mencari pekerjaan. Pelamar yang gagal ataupun ditolak dalam seleksi lowongan pekerjaan tidak harus putus asa ataupun menyesali semua yang diperbuat tetapi biarlah kegagalan itu menjadi kekuatan baru dan sumber semangat untuk bisa menghadapi tes seleksi di kemudian hari. Nasib seseorang tergantung sportivitas dan semangatnya sendiri dan bukan berasal dari feeling. Disarankan agar terus belajar dan membaca soal-soal tes psikotes yang biasanya keluar dalam ujian rekrutmen perusahaan. Jangan biarkan waktu anda terbuang sia-sia dan memiliki banyak bermain dengan teman-teman. Seiring bertambahnya usia maka semakin kecil peluang anda untuk meraih masa depan. Tahukah Anda batas umur maksimal pelamar produktif adalah berusia 25-29 tahun. Jika umur anda sudah melebihi diatas 30 tahun Berarti peluang kerja anda semakin mengecil dan jikapun anda diinginkan dalam perusahaan harus menggunakan syarat berpengalaman. Apapun seleksi lowongan kerja yang anda hadapi sebaiknya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai rekrutmen calon anggota panitia pengawas pemilihan umum kabupaten kota Provinsi Kalimantan Barat. Dikabarkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sedang membuka kesempatan berkarir kepada talenta muda untuk mengisi sebagai anggota panitia pengawas pemilihan umum yang nantinya akan berperan dalam pemilu 2018 dan 2019. Badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan singkatan Bawaslu RI merupakan sebuah lembaga negara independen dan lembaga non struktural Indonesia sebagai penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Bawaslu ini memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah nusantara yang sudah diatur oleh undang-undang dan sistem penyelenggara pemilihan umum. Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan SK Bawaslu Provinsi Nomor 33/KEP/Tahun 2017, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang � Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat
Calon Anggota Panitia Pengawas Bawaslu
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Kandidat Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Kandidat Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S-1;
- Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga);
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaian dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota sesuai dengan zona dengan dilampiri:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
- Salinan ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan. (Surat keterangan ini disampaikan paling lambat pada saat pelaksanaan tes wawancara);
- Surat pernyataan yang meliputi:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang � Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
Jika teman teman tertarik dengan posisi jabatan pengawas pemilu Bawaslu kalimantan barat, silakan ikuti prosedur lowongan pekerjaan berikut
Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses
Seluruh tahapan seleksi Bawaslu Kalimantan Barat tidak dipungut biaya apapun itu
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh melalui Web site: www.bawaslu.go.id atau www.bawaslu-kalbarprov.go.id;
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat Tim Seleksi di masing-masing zona;
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi;
Waktu penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 17 Juni 2017 s/d 24 Juni 2017;
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Jika tertarik silakan Daftar
0 komentar:
Post a Comment